UU Perindustrian dan Pembahasan Video
UU Perindustrian
Perindustrian yang semakin berkembang
pesat selain memiliki dampak positif dalam memenuhi kebutuhan hidup
manusia juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan yang akan membahayakan
kelestarian lingkungan. Industri mempunyai peran penting dalam perkembangan
ekonomi bangsa. Oleh karena itu pembangunan sektor industri perlu dilakukan.
Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang peindustrian, pasal 2
tentang perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Kepentingan nasional
b. Demokrasi ekonomi
c. Kepastian berusaha
d. Pemerataan persebaran
e. Persaingan usaha yang sehat
f. Keterkaitan Industri
Kegiatan industri yang selalu mengasilkan limbah yang seringkali
menimbulkan permasalahan bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, untuk
mewujudkan industri hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014
tentang perindustrian, perusahaan industri secara bertahap:
a. Membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan
untuk pembangunan Industri Hijau
b. Menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau
c. Menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan
d. Mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh bahan
baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.
Pasal 82 Undang Undang Nomor 4 tahun
2014, dalam
lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
a.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang
Perindustrian
b.
Rencana Induk Pembangunan Industrian Nasional
c.
Kebijakan Industri Nasional
d.
Perwilayahan Industri
e.
Pembangunan Sumber Daya Industri
f.
Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
g.
Pemberdayaan Industri
h.
Tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri
i.
Perizinan penanaman modal bidang Industri dan
fasilitas
j.
Komite Industri Nasional
k.
Peran serta masyarakat
l.
Pengawasan dan pengendalian
Pembahasan Video
Dari video yang dibuat oleh kelompok
5 mengenai UU Perindustrian. Menurut saya video tersebut berisikan tentang
sebuah bengkel kecil yang membuang limbah sembarang di lingkungan perumahan yang
menyebabkan tercemarnya lingkungan sekitar. Suatu hari pada saat seorang
kostumer yang merupakan seorang aktivis lingkungan sedang service motor pada bengkel tersebut, dia melihat bahwa salah satu
pegawai bengkel tersebut membuang limbah ke saluran air perumahan sekitar,
kemudian kostumer menegur pegawai tersebut bahwa tindakan seperti itu tidak
baik untuk lingkungan sekitar dan melanggar UU Perindustrian No 3 Tahun 2014.
Akhirnya, kostumer tersebut melaporkan kejadian tersebut kebagian administrasi
dari bengkel tersebut untuk menegur pegawai tersebut untuk tidak melakukan hal
seperti itu yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Lalu, kostumer tersebut mendatangi pihak yang dapat
menangani masalah tersebut untuk menindak lanjutkan kerjadian tersebut.
Tindakan lanjut yang dilakukan penegak hukum perindustrian dari berbagai
pertimbangan, usaha service motor
diberikan peneguran, pembinaan, dan pengarahan atas pelanggaran yang dibuat
dari pihak usaha service motor yang menyebabkan tercemarnya lingkungan
sekitar karena pembuangan limbah sembarang.
www.kemenperin.go.id/download/5181/Undang-Undang-No-3-Tahun-2014-Perindustrian+&cd=1&hl=en&ct=clnk&gl=id
Komentar
Posting Komentar