UU Perindustrian dan Pembahasan Video

UU Perindustrian
Perindustrian yang semakin berkembang pesat selain memiliki dampak positif  dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Industri mempunyai peran penting dalam perkembangan ekonomi bangsa. Oleh karena itu pembangunan sektor industri perlu dilakukan. Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang peindustrian, pasal 2 tentang perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas:
a.    Kepentingan nasional
b.    Demokrasi ekonomi
c.     Kepastian berusaha
d.    Pemerataan persebaran
e.    Persaingan usaha yang sehat
f.     Keterkaitan Industri

Kegiatan industri yang selalu mengasilkan limbah yang seringkali menimbulkan permasalahan bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, untuk mewujudkan industri hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perusahaan industri secara bertahap:
a.    Membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau
b.    Menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau
c.     Menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan
d.    Mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh bahan baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.

            Pasal 82 Undang Undang Nomor 4 tahun 2014, dalam lingkup pengaturan dalam Undang-Undang  ini meliputi:
a.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Perindustrian
b.    Rencana Induk Pembangunan Industrian Nasional
c.     Kebijakan Industri Nasional
d.    Perwilayahan Industri
e.    Pembangunan Sumber Daya Industri
f.     Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
g.    Pemberdayaan Industri
h.    Tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri
i.     Perizinan penanaman modal bidang Industri dan fasilitas
j.     Komite Industri Nasional
k.    Peran serta masyarakat
l.     Pengawasan dan pengendalian

Pembahasan Video



            Dari video yang dibuat oleh kelompok 5 mengenai UU Perindustrian. Menurut saya video tersebut berisikan tentang sebuah bengkel kecil yang membuang limbah sembarang di lingkungan perumahan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan sekitar. Suatu hari pada saat seorang kostumer yang merupakan seorang aktivis lingkungan sedang service motor pada bengkel tersebut, dia melihat bahwa salah satu pegawai bengkel tersebut membuang limbah ke saluran air perumahan sekitar, kemudian kostumer menegur pegawai tersebut bahwa tindakan seperti itu tidak baik untuk lingkungan sekitar dan melanggar UU Perindustrian No 3 Tahun 2014. Akhirnya, kostumer tersebut melaporkan kejadian tersebut kebagian administrasi dari bengkel tersebut untuk menegur pegawai tersebut untuk tidak melakukan hal seperti itu yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Lalu, kostumer tersebut mendatangi pihak yang dapat menangani masalah tersebut untuk menindak lanjutkan kerjadian tersebut. Tindakan lanjut yang dilakukan penegak hukum perindustrian dari berbagai pertimbangan, usaha service motor diberikan peneguran, pembinaan, dan pengarahan atas pelanggaran yang dibuat dari pihak usaha service  motor yang menyebabkan tercemarnya lingkungan sekitar karena pembuangan limbah sembarang.



sumber : 
www.kemenperin.go.id/download/5181/Undang-Undang-No-3-Tahun-2014-Perindustrian+&cd=1&hl=en&ct=clnk&gl=id

Komentar

Postingan Populer