Hak Cipta dan Pembahasan Video Hak Cipta
Pengertian dan Istilah Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil
buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak
individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia
menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk
pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan
perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya
juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas
kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT
(General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula
kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal
dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI
melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI
1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak
Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk
mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk
mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta
melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan
tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan
sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik
Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu
Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-KemenkumHAM).
Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
§
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
§
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan
itu;
§
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
§
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
§
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
§
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
§
arsitektur;
§
peta;
§
seni batik;
§
fotografi;
§
sinematografi;
§
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak
Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak
diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
§
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
§
peraturan perundang-undangan;
§
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
§
putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
§
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi
siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut
kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak
Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal
30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
§
program komputer;
§
sinematografi;
§
fotografi;
§
database; dan
§
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
- penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu
masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial;
- perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang
dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
§
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara
maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah)
§
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pembahasan Mengenai Video Hak Cipta
Disini saya akan membahas secara singkat mengenai video Hak Cipta yang dibuat oleh teman saya. Isi dari video tersebut menceritakan dari sekumpulan mahasiswa/i yang diperankan oleh nur farid, nurmalita, vivi, dan ega memiliki suatu karya yang mereka buat. Suatu hari disaat sekumpulan tersebut sedang berkumpul untuk mendaftarkan karya mereka untuk pengajuan Hak Cipta dalam via online, salah satu rekan atau orang lain yang diperankan oleh rizky surya mengambil karya dari sekumpulan orang tersebut. Farid pihak dari sekumpulan orang tersebut mengejar rizky untuk mendapatkan karyanya kembali, ternyata rizky bukan bermaksud jahat dalam hal ini akan tetapi membantu untuk mempercepat dalam pengajuan karyanya ke Hak Cipta. Kemudian, hasil karya tersebut diajukan ke pihak Hak Cipta atas nama dari sekumpulan orang tersebut bukan mengatas namakan rizky. Sekian!
sumber : Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
sumber : http://dri.ipb.ac.id/?page_id=47
Komentar
Posting Komentar