Hak Paten dan Pembahasan Video Hak Paten

HAK PATEN

> Pengertian Hak Paten
   Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


> Pengertian Invensi
  Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

> Pengertian Inventor dan Pemegang Paten
  Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
   Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

> Hak Pemegang Paten
1)  Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)  Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)  Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

> Pengertian Lisensi 
  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 

> Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
  1. Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
  2. Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
  3. Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
    1. Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
  • mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
  • mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
  • telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
2.  DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
 
   
> Peraturan Undang-undang yang Mengatur Tentang Hak Paten 
  1. Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
  2. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
  4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
  5. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
  6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
  7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
  8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
  9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
  10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
  11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
  12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
  13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
> Pengalihan Hak Paten 
   Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1)   Pewarisan;
2)   Hibah;
3)   Wasiat;
4)   Perjanjian tertulis; atau
5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

> Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten 
  Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
  Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

> Pelanggaran dan Sanksi 
   Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
  Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

> Permohonan Hak Paten 
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.  deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)

 Pembahasan Video Hak Paten 


Disini saya akan membahas secara singkat mengenai video yang dibuat oleh kelompok kami. Video ini sedikit berbeda karena mengambil ide wawancara sekitar kampus. Video yang diperankan oleh Al-Ridho, Dilla Octaviananda, Fajar Surya A, Helbert Oscar, Nurul Fahsya, dan Wahyu Agung.Video ini mewawancarai Ibu Dewi selaku Dosen Matriks dan Ruang Vektor (Mtematika), Annisa Ardelia selaku Mahasiswa sebagai perwakilan dari Asisten Laboratorium Menengah, Bapak Arief selaku Dosen Kalkulus, dan Muhammad Arief selaku Mahasiswa. Isi dari video wawancara ini semua mencakup tentang Hak Paten, mereka-mereka yang kita wawancarai mengetahui sedikit tentang hak paten dan permasalahan-permasalahan hak paten. Dari hasil wawancara didapatkan salah satu contoh mengenai hak paten dari cerita bapak arief. Bapak arief bercerita kisah nyata mengenai seorang temannya yang tunanetra, temannya membuat sebuah theme song dalam sebuah game bola. Suatu ketika disaat dia ingin mematenkan karyanya, dia dituduh sebagai pencuri hak paten, ternyata sebelum dia ada orang yang sudah mencuri karyanya dan mendaftarkan ke Hak Paten untuk dipatenkan. Atas dasar materi yang dibutuhkan untuk mematenkan sedikit sulit untuk temannya bapak arief, hasil karyanya diambil oleh orang lain. Makna dari contoh pengalaman nyata dari teman bapak arief adalah sesegeralah anda mendaftarkan hasil karya atau kreatifitas yang anda buat untuk dipatenkan agar karya anda terlindungi, atau tidak jika memiliki kesulitan dalam segi materi dapat melalu sosial media yang sudah sangat berkembang seperti youtube salah satunya, upload karya atau kreatifitas anda via youtube disitu karya anda dapat terlihat jelas bahwa itu adalah milik anda berdasarkan identitas dalam video di youtube tersebut. 
Isi dalam video ini juga menjelaskan bahwa dalam pendaftaran Hak Paten sudah dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dalam via online. Di video ini sudah dijelaskan Undang-undang mengenai Hak Paten yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001. Video ini juga berisikan pengertian dari Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atau inventor atas hasil invensinya dalam bidang intelektual. Invensi adalah ide dari seorang inventor yang dituangkan ke dalam suatu bidang intelektual berupa teknologi, produk, seni dan sebagainya. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.






sumber : https://www.dgip.go.id/paten  

 
 

Komentar

Postingan Populer