HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan Pembahasan Video HAKI

Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.

Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).

Bidang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu: 
1)      Hak Cipta (copyright);
2)      Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-      Paten (patent);
-     Desain industri (industrial design);
-     Merek (trademark);
-     Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
-     Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
-     Rahasia dagang (trade secret);

Sistem HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual);
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Kedudukan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) di mata dunia internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.


Pembahasan Video HAKI


Disini saya akan membahas sedikit tentang video HAKI yang telah dibuat oleh teman saya. Isi dari cerita dalam video bahwa mereka menceritakan suatu organisasi atau sekumpulan yang diperankan oleh marlina dan doffikar memiliki suatu toko atau tempat yang berisikan hasil-hasil karya dari orang penyandang cacat atau disabilitas. Permasalahan yang mereka miliki, dalam beberapa hari atau minggu ke depan mereka akan mengikuti pameran di luar negeri. Permasalahannya adalah mereka akan mengikuti pameran tersebut tetapi benda atau barang-barang yang mereka akan pamerkan belum memiliki HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual, mereka takut akan benda atau barang-barang yang akan dipamerkan akan dijiplak oleh beberapa rekan lain yang mengikuti pameran tersebut. Video tersebut berisikan salah satu pengunjung yang diperankan oleh rendi dan apriliansyah dalam toko tersebut memberitahukan hal pengurusan HAKI, akhirnya pengunjung memberikan informasi mengenai HAKI tersebut. Suatu ketika salah satu rekan dari toko tersebut yang diperankan oleh marlina menemui pihak HAKI, dalam pertemuan tersebut pihak HAKI yang diperankan oleh fani dan risty memberitahukan hal-hal yang mengenai dalam pengajuan benda ke HAKI sudah mudah dapat melewati via online, akan tetapi tetap memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan HAKI tersebut. Pertemuan singkat yang akhirnya marlina mengetahui cara dan syarat-syarat dalam pengajuan HAKI, kemudian pihak toko tersebut mengurus benda atau barang-barang tersebut ke HAKI. Sekian!



sumber : http://www.dgip.go.id/memahami-hki-hki
sumber : Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Komentar

Postingan Populer