Kebijakan Industri Nasional
Kebijakan Industri Nasional
Kebijakan industri nasional memiliki sebuah visi dalam pembangunan Industri
Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 28
Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional adalah Indonesia menjadi
Negara Industri Tangguh pada tahun 2025, dengan visi antara pada tahun
2020 sebagai Negara Industri Maju Baru, karena sesuai dengan Deklarasi
Bogor tahun 1995 antar para kepala Negara APEC pada tahun tersebut
liberalisasi di negara-negara APEC sudah harus terwujud.
Sekarang ini sebagai negara industri maju baru, sektor industri Indonesia harus
mampu memenuhi beberapa kriteria dasar antara lain:
1) Memiliki peranan
dan kontribusi tinggi bagi perekonomian Nasional,
2) IKM memiliki
kemampuan yang seimbang dengan Industri Besar,
3) Memiliki struktur
industri yang kuat (Pohon Industri lengkap dan dalam),
4) Teknologi maju
telah menjadi ujung tombak pengembangan dan penciptaan pasar,
5) Telah
memiliki jasa industri yang tangguh yang menjadi penunjang daya saing
internasional industri, dan
6) Telah memiliki daya saing yang mampu
menghadapi liberalisasi penuh dengan negara-negara APEC.
Diharapkan
tahun 2020 kontribusi industri non-migas terhadap PDB telah mampu
mencapai 30%, dimana kontribusi industri kecil (IK) ditambah industri
menengah (IM) sama atau mendekati kontribusi industri besar (IB). Selama
kurun waktu 2010 s.d 2020 industri harus tumbuh rata-rata 9,43% dengan
pertumbuhan IK, IM, dan IB masing-masing minimal sebesar 10,00%, 17,47%,
dan 6,34%.
Dalam mewujudkan taerget-target tersebut dibutuhkan upaya-upaya yang terstruktur dan terukur yang harus dijabarkan ke dalam peta strategi yang mengakomodasi keinginan pemangku kepentingan berupa strategic
outcomes yang terdiri dari:
1) Meningkatnya nilai tambah industri,
2)
Meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri,
3) Kokohnya
faktor-faktor penunjang pengembangan industri,
4) Meningkatnya kemampuan
inovasi dan penguasaan teknologi industri yang hemat energi dan ramah
lingkungan,
5) Menguat dan lengkapnya struktur industri,
6) Meningkatnya
persebaran pembangunan industri, serta 7) Meningkatnya peran industri
kecil dan menengah terhadap PDB.
Untuk mencapai dalam merealisasikan terget-target tersebut, pihak Kementrian Perindustrian telah menetapkan dua pendekatan guna untuk membangun daya saing industri nasional yang tersinegri dan terintegrasi antara pusat dan daerah. Pendekatan pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35
klaster industri prioritas yang direncanakan dari Pusat (by design) dan
diikuti oleh partisipasi daerah yang dipilih berdasarkan daya saing
internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pendekatan kedua,
melalui pendekatan bottom-up dengan penetapan kompetensi inti industri
daerah yang merupakan keunggulan daerah, dimana pusat turut membangun
pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing. Pengembangan
kompetensi inti di tingkat provinsi disebut sebagai Industri Unggulan
Provinsi dan di tingkat kabupaten/kota disebut Kompetensi Inti Industri
Kabupaten/Kota. Pendekatan kedua ini merupakan pendekatan yang
didasarkan pada semangat Otonomi Daerah. Penentuan pengembangan industri
melalui penetapan klaster industri prioritas dan kompetensi inti
industri daerah sangat diperlukan guna memberi kepastian dan mendapat
dukungan dari seluruh sektor di bidang ekonomi termasuk dukungan
perbankan.
Saat ini sudah tersusun 35 Roadmap Pengembangan Klaster Industri Prioritas, yaitu:
- Industri Agro, terdiri atas: (1) Industri pengolahan kelapa sawit; (2) Industri karet dan barang karet; (3) Industri kakao; (4) Industri pengolahan kelapa; (5) Industri pengolahan kopi; (6) Industri gula; (7) Industri hasil Tembakau; (8) Industri pengolahan buah; (9) Industri furniture; (10) Industri pengolahan ikan; (11) Industri kertas; (12) Industri pengolahan susu.
- Industri Alat Angkut, meliputi: (13) Industri kendaraan bermotor; (14) Industri perkapalan; (15) Industri kedirgantaraan; (16) Industri perkeretaapian.
- Industri Elektronika dan Telematika: (17) Industri elektronika; (18) industri telekomunikasi; (19) Industri komputer dan peralatannya
- Basis Industri Manufaktur, mencakup:
- Industri Material Dasar: (20) Industri besi dan baja; (21) Industri Semen; (22) Industri petrokimia; (23) Industri Keramik
- Industri Permesinan: (24) Industri peralatan listrik dan mesin listrik; (25) Industri mesin dan peralatan umum.
- Industri Manufaktur Padat Tenaga Kerja: (26) Industri tekstil dan produk tekstil; (27) Industri alas kaki;
- Industri Penunjang Industri Kreatif dan Kreatif Tertentu: (28) Industri perangkat lunak dan konten multimedia; (29) Industri fashion; (30) Industri kerajinan dan barang seni.
- Industri Kecil dan Menengah Tertentu: (31) Industri batu mulia dan perhiasan; (32) Industri garam rakyat; (33) Industri gerabah dan keramik hias; (34) Industri minyak atsiri; (35) Industri makanan ringan.
Beberapa provinsi yang telah menyusun roadmap industri unggulan provinsinya terdiri dari 18 provinsi yakni:
1) D.I. Yogyakarta,
2)
Sulawesi Tengah,
3) Papua,
4) Sumatera Barat,
5) Sumatera Selatan,
6)
Lampung,
7) Kalimantan Timur,
8) Sulawesi Selatan,
9) Gorontalo,
10)
Nusa Tenggara Timur,
11) Nusa Tenggara Barat,
12) Nanggroe Aceh
Darussalam,
13) Riau,
14) Kepulauan Riau,
15) Kepulauan Bangka Belitung,
16) Kalimantan Barat,
17) Sulawesi Tenggara, dan
18) Sulawesi Utara.
Sedangkan beberapa dari kabupaten/kota yang telah menyusun roadmap kompetensi inti
industri kabupaten/kotanya terdiri dari 5 kabupaten/kota sebagai
berikut:
1) Kota Pangkalpinang,
2) Kabupaten Luwu,
3) Kota Palopo,
4)
Kabupaten Maluku Tengah, dan
5) Kabupaten Maluku Tenggara.
Sementara
kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses kajian.
sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/19/Kebijakan-Industri-Nasional
Komentar
Posting Komentar