Hak Merek dan Pembahasan Video Hak Merek

Hak Merek

> Pengertian Merek 
  Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

> Pengertian Merek Dagang
   Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 

> Pengertian Merek Jasa
  Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 

> Pengertian Merek Kolektif
   Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 


> Fungsi Merek 
   Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.    

> Fungsi Pendaftaran Merek
  1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
 > Dasar Perlindungan Merek 
   Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM). 

> Merek yang Tidak dapat Didaftarkan 
   Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  3. Tidak memiliki daya pembeda;
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)

> Hal yang Menyebabkan Suatu Permohonan Merek Harus Ditolak Oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
> Permohonan Pendaftaran Hak Merek
  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
  2.  dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  3.  Pemohon wajib melampirkan:
    1. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
    2. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
    3. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
    4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
    5. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
    6. bukti pembayaran biaya permohonan.
      
Pembahasan Video Hak Merek



Disini saya akan membahas secara singkat mengenai video yang teman saya buat. Isi dari cerita dalam video ini, avinda sebagai orang yang memiliki karya dan memiliki usaha online, asmarindar sebagai teman avinda yang diberitahukan hasil karya avinda tersebut, miftah dan gesang sebagai sepasang sahabat yang ingin menjalankan bisnis akan tetapi mereka memiliki niat jahat yang dimana mereka mengambil hasil karya avinda tersebut, ada farhan sebagai penengah dari pihak miftah dan gesang, dan juga ada hardiman sebagai petugas dari pihak Hak Merek tersebut. Permasalahan yang ada dalam video, hasil karya avinda yang sudah diberitahukan kepada asmarindar untuk bisnis onlinenya, dicuri oleh miftah dan gesang untuk menjalankan bisnis mereka. Sepanjang jalan bisnis miftah dan gesang terdapat perselisihan, dimana miftah menceritakan terhadap farhan bahwa gesang kurang memiliki kontribusi terhadap bisnis mereka, lalu miftah memberitahu karya yang dijalankan terhadap bisnis mereka. Suatu hari miftah dan gesang bertemu dan saling bercerita tatap muka, saling menyinggung mengenai kontribusi bisnis dan dimana gesang menyinggung pula mengenai barang yang dibuat untuk bisnis juga bukan dari hasil karya mereka alias mencuri karya avinda, tak lama miftah dan gesang berkelahi kemudian farhan sebagai penengah memisahkan atau menengahkan mereka dalam perkelahian tersebut. Setelah itu, miftah dan farhan bercerita mengenai masalah yang terjadi, lalu asmarindar datang menghampiri mereka dan mencaritahu permasalahan, akhirnya miftah memberitahu hal tersebut mengenai bisnis mereka, kemudian asmarindar ingin tahu bisnis apa yang mereka jalankan dan kemudian miftah memberitahu, secara singkat lalu asmarindar menawarkan untuk membeli barang tersebut dari miftah. Suatu ketika, avinda menemui miftah dan meminta penjelasan yang jelas mengenai barang yang dibeli asmarindar darinya yang dimana sama persis yang dibuat olehnya, tetapi miftah hanya menghindar dari avinda. Malam itu avinda dan farhan bertemu, avinda bercerita mengenai permasalahan tersebut, dan farhanpun kebingungan karena miftah berkata itu miliknya dan avinda berkata itu buatan dirinya. Permasalahan disini avinda bingung untuk menuntut miftah karena dia tidak memiliki bukti yang sangat jelas bahwa barang tersebut adalah karyanya, lalu farhan memberitahu untuk pengajuan karyanya terhadap Hak Merek. Suatu hari avinda, asma, dan gesang pergi ke tempat untuk pengajuan Hak merek karyanya avinda, tetapi saat perjalan menuju kesana bertemu dengan miftah, singkat cerita masuklah mereka untuk pengurusan Hak Merek tersebut. Gesang dalam proses pengajuan menceritakan yang sebenarnya terjadi membongkar semua apa yang sebenarnya terjadi, setelah itu avindapun berhasil untuk pengajuan karyanya yang diwakilkan oleh Hardiman dari pihak Hak Merek tersebut. Sekian!



sumber : https://www.dgip.go.id/merek

Komentar

Postingan Populer